Soal Pajak Kendaraan Plat Merah, BPPKAD Sudah Surati Semua OPD Selaku Pengguna

 

Ponorogo-jatimsatu.com, Ternyata Ratusan kendaraan baik roda dua dan empat plat merah milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo, teedata masih belum melakukan pembayaran pajak.

Atas persoalan itu, Eka Okgie Rustama, Kabit Aset Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Ponorogo saat ditemui, Jum'at (20/1/2023) mengatakan per Bulan November tahun 2022, sebanyak 517 kendaraan yang belum membayar pajak data dari Dispenda. "Dari berbagi jenis baik roda dua hingga roda empat,"tandasnya.

Upaya yang dilakukan, lanjutnya, setiap tiga bulan sekali telah memberikan surat kepada setiap OPD atau pengguna barang itu segera melihat kendaraan sudah dibayarkan pajaknya atau belum. "Surat itu juga dilampiri data kendaraan yang harus dibayarkan pajaknya. Karena menurut peraturan Undang-undang Permendagri 19 tahun 2016, itu disebutkan jika Kepala OPD itu sebagai pengguna barang, yang memiliki kewajiban untuk merawat, mengamankan dan juga mengkondisikan apa yang menjadi kewenangannya, "katanya.

Terkait ambulan desa ia juga mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan OPD terkait. Sementara pihak OPD sudah memberikan pinjam pakai pada desa-desa tersebut. Sementara dalam perjanjian pinjam pakai, itu disebutkan semua terkait pemeliharaan termasuk membayar pajaknya.

"Sudah ada upaya keringanan pajak dari Dispeda untuk memgurangi nilai pajak ambulan dari yang ada didesa desa. Per tahun hanya tiga ribu rupiah pertahun,"paparnya.

Sementara tahun 2021 lalu, lanjutnya, ada 868 ada kendaraan yang belum pajak. Sehingga tahun 2022 jumlahnya menurun menjadi 517. "Artinya ada 351 yang sudah diselesaikan,"punhkasnya. (dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca