Sampang-jatimsatu.com - Kapolres Sampang AKBP, Siswantoro S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca SH, berhasil mengungkap kasus pembacokan di Ketapang Sampang yang dilakukan oleh pria atas nama Suhari pada Minggu 19 Februari 2023 lalu.
Dalam Konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang, pada Rabu, 22/02/2023, siang. Kasatreskrim Polres Sampang AKP. Sukaca SH, menyebutkan bahwa kasus nya adalah pembacokan bermotif sakit hati yang terjadi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura.
"Motifnya karena sakit hati dengan alasan tersangka pernah diisukan sebagai bandar narkoba," ungkapnya kepada awak media.
Kasat reskrim itu juga menjelaskan, bahwa Korban atas nama mustaji yang berasal dari Kecamatan yang sama namun beda Desa, yang di aniaya oleh pelaku atas nama Suhari, korban dibacok atau dianiaya disalah satu Counter di Kecamatan Ketapang,
Dari kejadian tersebut korban (Mustaji) mengalami luka bacok dibagian punggung dan dibagian tangan hingga patah ibu jarinya, juga korban mengalami luka sobek 20cm dibagian perut.
"Selang beberapa hari dari kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya, disalah satu tempat," pungkasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pembacokan, yaitu pasal 354 ayat 1. Dengan ancaman Pidana 8 Tahun Penjara.
(Ed/dd)
Posting Komentar