Modus Bantu Carikan Pekerjaan Sebagai ART, Perempuan Dibawah Umur Tega Dicabuli

 

Ponorogo-jatimsatu.com Tak kuat menahan hawa nafsunya, pelaku S, warga Suradikraman, Ponorogo harus mendekam lama di balik jeruji besi.

Laki-laki 44 tahun itu, dilaporkan polisi akibat melakukan pencabulan pada AS, perempuan 17 tahun, warga Mlarak.

"Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan sebagai ART pada korban untuk merawat orang sakit,"jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo, Jum'at (10/2/2023).

Atas jasanya itu, lanjut Kapolres, pelaku sering menghubungi korban. Bahkan, korban yang putus sekolah SMP itu, juga kerap diajak bertemu dengan alasan membahas pekerjaan. "Korban diajak bertemu di hotel dikawasan Wisata Telaga Ngebel. Pelaku merayu dan membujuk korban agar mau melakukan hubungan suami istri,"lanjutnya.

Kapolres menambahkan, selain dibujuk rayu, korban tidak bisa menolak ajakan pelaku, karena merasa berhutang budi. "Bahkan pelaku sering menemui korban ditempat kerjanya diwilayah Kecamatan Jetis,"tandasnya.

Mengetahui hal itu, kata Kapolres, bapak korban tidak terima dan melaporkan kepada polisi. "Kita amankan pelaku dirumahnya,"katanya.

Dihadapan polisi, dalam melancarkan aksinya, pelaku juga memberikan uang, makanan hingga membelikan peralatan kosmetik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam 12 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. (dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca