Kang Bupati Sugiri Serahkan Santunan JKK dan JKm Kepada Ahli Waris Ketua RT

 

Ponorogo-jatimsatu.com-Dalam salah satu programnya, Kang Bupati Sugiri melalui dana 10 juta per RT, Pemkab menetapkan sebagian anggaran tersebut untuk membayar premi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Santunan dari jaminan sosial tentu sangat dibutuhkan untuk meringankan beban pengurus RT dan keluarganya ketika mengalami musibah. Seperti yang terjadi pada almarhum Kemin (62 tahun) Ketua RT 03/01 Dukuh Gunungan, Desa Ringinputih, Sampung, Ponorogo yang meninggal akibat kecelakaan kerja. 

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ponorogo memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar 115 juta rupiah, kepada ahli waris. Secara simbolis santunan tersebut diserahkan oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko didampingi Ketua BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Wawan Burhanuddin di rumah duka, Rabu (5/4/23). 

"Kami turut berbela sungkawa. Semoga santunan yang diterima bisa meringankan keluarga. Kami bersama BPJS berusaha semua pekerja di Ponorogo ini dapat terlindungi, termasuk pengurus RT. Pada tahun 2022 saja data dari BPJS Ketenagakerjaan ada 80 RT yang meninggal. Saya juga ingin RW mendapatkan perlindungan juga,” tutur Kang Bupati. 

Diceritakan Kepala Desa Ringinputih, Supriyadi, di lingkungan Almarhum Kemin ada warga yang akan memperbaiki rumahnya. Sebagai Ketua RT ia mengajak warga lainnya untuk kerja bakti membongkar rumah. Musibah terjadi saat proses menurunkan genteng, Kemin yang ikut kerja bakti jatuh dari atap rumah. Ia pun harus dirawat di ICU RSUD dr. Harjono Ponorogo. Karena lukanya di kepala terbilang parah, Katemin menghembuskan nafas terakhirnya. 

“Kejadian terjadi pada 17 Maret lalu. Ada warga yang akan memperbaiki rumah. Karena beliau ketua RT, mengajak masyarakat untuk kerja bakti. Namun saat menurunkan genteng, beliau jatuh. Sekitar 8 hari dirawat di ICU beliau meninggal,” ungkap Supriyadi.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca