Ponorogo-jatimsatu.com-Tahap Penyidikan atas nama tersangka SUYITNO dan tersangka SUJADI dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022, menemui babak baru.
Hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 10 pagi, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Penahanan Tahap Penyidikan atas nama tersangka SUYITNO dan tersangka SUJADI dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, kedua tersangka telah melanggar secara Primair
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sementara secara Subsidair, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"paparnya.
Agung Riyadi menambahkan setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka, selanjutnya pada kedua tersangka Suyitno dan Sujadi dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Ponorogo selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 01 Februari 2024 sampai dengan 20 Februari 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas II B Ponorogo.
"Pelaksanaan penahanan tersangka dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan selesai sekira pukul 15.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib,"pungkasnya.(dys)
Posting Komentar