Ponorogo -jatimsatu.com– Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, secara resmi menyerahkan remisi khusus keagamaan Hari Raya Natal kepada tiga warga binaan pada Rabu (25/12). Penyerahan ini dilakukan seusai mengikuti video conference pemberian remisi secara nasional bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tiga narapidana yang menerima remisi terdiri dari dua kasus narkotika dan satu kasus tindak pidana korupsi. Masing-masing mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan, didampingi pejabat struktural di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Agus Imam Taufik menjelaskan bahwa remisi ini adalah bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. “Saat ini, kami memiliki tiga warga binaan yang beragama Nasrani, dan semuanya mendapatkan remisi khusus Natal. Semoga ini menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus menjalani pembinaan dengan baik,” ungkapnya.
Salah satu penerima remisi menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterimanya. “Saya sangat bersyukur atas remisi ini. Ini menjadi motivasi besar bagi saya untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” ujarnya penuh haru.
Surat Keputusan Remisi ini ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Y. Ambeg Paramarta, atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Kepala Rutan berharap pemberian remisi ini tidak hanya menjadi hak, tetapi juga sebagai pengingat bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan memanfaatkan masa pembinaan dengan optimal.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan dengan tertib, sesuai prosedur, dan tetap menjaga suasana kondusif di lingkungan Rutan Ponorogo.(abw)
Posting Komentar