PONOROGO, JATIMSATU.COM – Proses pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo terus diarahkan pada kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. Salah satu tahapan penting dalam proses tersebut dilakukan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar Jumat (11/9/2026) di Aula Sasono Condrodimuko Rutan Ponorogo.
Dalam sidang tersebut, sebanyak empat narapidana mengikuti pembahasan usulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Sidang dipimpin Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Ponorogo, Yusril Arinaldy, selaku Ketua TPP. Tim melakukan penilaian terhadap masing-masing usulan dengan mempertimbangkan kelengkapan persyaratan administratif dan substantif, sekaligus melihat perkembangan pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Sidang turut dihadiri secara langsung oleh Widodo, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Madiun. Sementara Mahfud Defrianto, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui Zoom.
Pembahasan dalam Sidang TPP menjadi bagian penting sebelum usulan hak integrasi diproses lebih lanjut. Penilaian tidak hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan, tetapi juga mempertimbangkan hasil pembinaan dan kesiapan warga binaan dalam menjalani tahapan reintegrasi sosial.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menegaskan bahwa pengusulan hak integrasi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Setiap usulan hak integrasi harus melalui proses penilaian dan pembahasan secara menyeluruh. Kami memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan serta berdasarkan perkembangan pembinaan masing-masing warga binaan,” ujar Muhammad Agung Nugroho.
Pelaksanaan Sidang TPP tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Rutan Ponorogo memastikan setiap proses pemberian hak integrasi berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Posting Komentar